CATATAN PUHH
PERMENHUT
NO. P.31/MENHUT-II/2014 TENTANG TATA
CARA PEMBERIAN DAN PERLUASAN AREAL KERJA IUPHHK-HA,
IUPHHK-RE ATAU
IUPHHK-HTI PADA
HUTAN PRODUKSI
No.
|
PERMASALAHAN
|
PENJELASAN
|
1.
|
Debirokratisasi
dalam PUHH
|
1.
Dalam
upaya meningkatkan daya saing produk hasil hutan kayu, mengurangi biaya-biaya
yang tidak perlu yang membebani pelaku usaha, maka diperlukan debirokratisasi
dan profesionalitas birokrasi.
2. Debirokrastisasi
dilakukan dengan memangkas/ menghilangkan tahapan kegiatan yang tidak
berhubungan langsung dengan pencapaian tujuan PUHH sehingga diharapkan
pelaksanaan PUHH menjadi efisien tanpa harus mengurangi efektifitasnya.
3. Profesionalitas
Birokrasi dalam PUHH didorong melalui pembatasan waktu pelaksanaan tugas
P2LHP, P2SKSKB, P3KB untuk memberikan
kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi pemegang izin sah.
|
2.
|
Penetapan
nomor seri blanko angkutan
|
1.
Penetapan
nomor seri blanko angkutan (SKSKB, FAKB, FAKO) hanya merupakan upaya (alat
kontrol) administratif untuk mengendalikan peredaran hasil hutan, namun yang
lebih esensial adalah pengendalian di lapangan melalui pelaksanaan tugas
P2LHP, P2SKSKB, P3KB.
2. Penyalahgunaan/ pemalsuan
blanko dokumen angkutan tidak cukup hanya dikendalikan dari pemberian nomor
seri saja, namun akan jauh lebih efektif apabila:
2.1. P2LHP
menjamin bahwa seluruh kayu yang diproduksi oleh pemegang izin ditatausahakan
secara benar.
2.2. P2SKSKB
menjamin bahwa yang diterbitkan dokumen SKSKB adalah kayu yang sah yang telah
dilakukan verifikasi/pengabsahan oleh P2LHP dan dibayar lunas PSDH/DR.
2.3. P3KB
menjamin bahwa seluruh bahan baku yang masuk ke industri primer adalah sah.
3.
Apabila
P2LHP telah secara efektif menjalankan perannya dan walaupun SKSKB/FAKB
diterbitkan secara self assessment,
maka tidak ada peluang kayu yang tidak sah diterbitkan SKSKB/FAKB-nya.
4. Tugas/ peran
provinsi dan kabupaten/kota adalah menjamin dan memastikan P2LHP, P2SKSKB,
P3KB melaksanakan tugasnya secara professional, dan efektif tidaknya P2LHP,
P2SKSKB, P3KB menjalankan tugasnya menjadi tanggung jawab institusi
pembinanya, yaitu provinsi, kabupaten/kota, termasuk Balai.
|
3.
|
Selain dalam upaya
mengamankan hak-hak Negara atas hasil hutan, PUHH juga dimaksudkan untuk
menjaga kelestarian hutan.
|
1. PUHH
diawali dari kegiatan perencanaan produksi, artinya bahwa setiap hasil hutan
yang diproduksi telah diperhitungkan sedemikian rupa dengan mempertimbangkan
aspek kelestarian hutan, baik ekonomi, sosial maupun ekologi.
2. Dengan
PUHH, maka setiap hasil hutan, baik individual maupun secara kelompok akan
dicatat mulai dari saat penebangan/ pemanenan hingga penerimaan di industri
pengolahan. Hal ini yang membedakan dengan praktek illegal/tanpa izin sah
yang sudah barang tentu mengabaikan ketiga hal tersebut.
|
4.
|
FAKO
cetak sekuriti untuk kayu gergajian
|
1.
Kayu
gergajian merupakan produk primer yang sangat mudah dan murah diolah dari
kayu bulat, bahkan dengan sedikit modal dan teknologi sangat sederhana,
sehingga siapapun dapat memproduksi kayu gergajian, dan ini merupakan ancaman
nyata terhadap kelestarian.
2. Melalui
FAKO sekuriti diharapkan mampu menghambat peredaran kayu gergajian yang
berasal dari bahan baku illegal dari hutan Negara, mengingat di samping
diperlukan biaya tambahan untuk mencetak, pihak percetakan juga akan sangat
hati-hati dan selektif menerima pesanan dan akan secara ketat melakukan
kontrol terhadap produk hasil cetakannya.
3. Adanya
permintaan pengunduran masa pemeberlakuan blanko FAKO cetak sekuriti yang
seharusnya dimulai pada 1 September 2014 menunjukkan adanya
kepatuhan/ketaatan pelaku usaha terhadap PUHH, sehingga cukup alasan
pemerintah mengakomodasi keinginan tersebut.
|
5.
|
Pemberian
nomor seri blanko FAKO secara mandiri oleh pemegang izin sah.
|
1. Penetapan
nomor seri blanko FAKO yang diberikan oleh Dinas Provinsi sebagaimana diatur
dalam P.55/2006 banyak yang tidak berbasis pemegang izin melainkan ditetapkan
secara berurutan untuk seluruh pemegang izin.
2. Dalam
kondisi demikian, penetapan secara mandiri oleh pemegang izin tidak dapat
melanjutkan nomor seri yang telah ada, namun penetapan nomor seri oleh setiap
pemegang izin masing-masing dimulai dari awal, yaitu 0000001 dengan
kodefikasi mengikuti ketentuan yang baru.
|
6.
|
Penerima
manfaat PUHH
|
PUHH merupakan kepentingan semua pihak,
baik pusat, provinsi dan kabupaten/kota:
1. Salah
satu tujuan PUHH adalah dalam upaya mengamankan hak-hak Negara atas hasil
hutan, salah satunya adalah PSDH.
2. Dana
Bagi Hasil (DBH) dari PSDH terbesar adalah diterima oleh daerah yaitu sebesar
80%, sehingga tidak cukup alasan bahwa PUHH merupakan kepentingan pusat.
3. Sesuai
PP No. 38 Tahun 2007, peran provinsi/kabupaten dalam PUHH adalah melaksanakan
pengendalian dan pengawasan, yang di dalam Permenhut No. P.41 dan
P.42/Menhut-II/2014 dilakukan melalui WAS-GANISPHPL yang ditugaskan sebagai
P2LHP, P2SKSKB dan P3KB di lapangan.
4. Oleh
karena itu, secara yuridis cukup alasan bagi provinsi dan kabupaten/kota
memperjuangkan/mengalokasikan anggaran melalui APBD untuk membiayai
operasional P2LHP, P2SKSKB dan P3KB.
|
0 komentar :
Posting Komentar