Minggu, 28 September 2014

CATATAN PUHH PERMENHUT NO. P.31/MENHUT-II/2014 TATA CARA PEMBERIAN DAN PERLUASAN AREAL KERJA IUPHHK-HA, IUPHHK-RE ATAU IUPHHK-HTI PADA HUTAN PRODUKSI


CATATAN PUHH
PERMENHUT NO. P.31/MENHUT-II/2014 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PERLUASAN AREAL KERJA IUPHHK-HA, IUPHHK-RE ATAU IUPHHK-HTI 
PADA HUTAN PRODUKSI


No.
PERMASALAHAN
PENJELASAN
1.
Debirokratisasi dalam PUHH
1.     Dalam upaya meningkatkan daya saing produk hasil hutan kayu, mengurangi biaya-biaya yang tidak perlu yang membebani pelaku usaha, maka diperlukan debirokratisasi dan profesionalitas birokrasi.
2.     Debirokrastisasi dilakukan dengan memangkas/ menghilangkan tahapan kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan pencapaian tujuan PUHH sehingga diharapkan pelaksanaan PUHH menjadi efisien tanpa harus mengurangi  efektifitasnya.
3.    Profesionalitas Birokrasi dalam PUHH didorong melalui pembatasan waktu pelaksanaan tugas P2LHP, P2SKSKB, P3KB  untuk memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi pemegang izin sah.
2.
Penetapan nomor seri blanko angkutan
1.     Penetapan nomor seri blanko angkutan (SKSKB, FAKB, FAKO) hanya merupakan upaya (alat kontrol) administratif untuk mengendalikan peredaran hasil hutan, namun yang lebih esensial adalah pengendalian di lapangan melalui pelaksanaan tugas P2LHP, P2SKSKB, P3KB.
2.   Penyalahgunaan/ pemalsuan blanko dokumen angkutan tidak cukup hanya dikendalikan dari pemberian nomor seri saja, namun akan jauh lebih efektif apabila:
2.1.  P2LHP menjamin bahwa seluruh kayu yang diproduksi oleh pemegang izin ditatausahakan secara benar.
2.2. P2SKSKB menjamin bahwa yang diterbitkan dokumen SKSKB adalah kayu yang sah yang telah dilakukan verifikasi/pengabsahan oleh P2LHP dan dibayar lunas PSDH/DR.
2.3.  P3KB menjamin bahwa seluruh bahan baku yang masuk ke industri primer adalah sah.
3.     Apabila P2LHP telah secara efektif menjalankan perannya dan walaupun SKSKB/FAKB diterbitkan secara self assessment, maka tidak ada peluang kayu yang tidak sah diterbitkan SKSKB/FAKB-nya.
4.  Tugas/ peran provinsi dan kabupaten/kota adalah menjamin dan memastikan P2LHP, P2SKSKB, P3KB melaksanakan tugasnya secara professional, dan efektif tidaknya P2LHP, P2SKSKB, P3KB menjalankan tugasnya menjadi tanggung jawab institusi pembinanya, yaitu provinsi, kabupaten/kota, termasuk Balai.
3.
Selain dalam upaya mengamankan hak-hak Negara atas hasil hutan, PUHH juga dimaksudkan untuk menjaga kelestarian hutan.
1. PUHH diawali dari kegiatan perencanaan produksi, artinya bahwa setiap hasil hutan yang diproduksi telah diperhitungkan sedemikian rupa dengan mempertimbangkan aspek kelestarian hutan, baik ekonomi, sosial maupun ekologi.
2.   Dengan PUHH, maka setiap hasil hutan, baik individual maupun secara kelompok akan dicatat mulai dari saat penebangan/ pemanenan hingga penerimaan di industri pengolahan. Hal ini yang membedakan dengan praktek illegal/tanpa izin sah yang sudah barang tentu mengabaikan ketiga hal tersebut.
4.
FAKO cetak sekuriti untuk kayu gergajian
1.     Kayu gergajian merupakan produk primer yang sangat mudah dan murah diolah dari kayu bulat, bahkan dengan sedikit modal dan teknologi sangat sederhana, sehingga siapapun dapat memproduksi kayu gergajian, dan ini merupakan ancaman nyata terhadap kelestarian.
2. Melalui FAKO sekuriti diharapkan mampu menghambat peredaran kayu gergajian yang berasal dari bahan baku illegal dari hutan Negara, mengingat di samping diperlukan biaya tambahan untuk mencetak, pihak percetakan juga akan sangat hati-hati dan selektif menerima pesanan dan akan secara ketat melakukan kontrol terhadap produk hasil cetakannya.
3. Adanya permintaan pengunduran masa pemeberlakuan blanko FAKO cetak sekuriti yang seharusnya dimulai pada 1 September 2014 menunjukkan adanya kepatuhan/ketaatan pelaku usaha terhadap PUHH, sehingga cukup alasan pemerintah mengakomodasi keinginan tersebut.

5.
Pemberian nomor seri blanko FAKO secara mandiri oleh pemegang izin sah.
1.  Penetapan nomor seri blanko FAKO yang diberikan oleh Dinas Provinsi sebagaimana diatur dalam P.55/2006 banyak yang tidak berbasis pemegang izin melainkan ditetapkan secara berurutan untuk seluruh pemegang izin.
2. Dalam kondisi demikian, penetapan secara mandiri oleh pemegang izin tidak dapat melanjutkan nomor seri yang telah ada, namun penetapan nomor seri oleh setiap pemegang izin masing-masing dimulai dari awal, yaitu 0000001 dengan kodefikasi mengikuti ketentuan yang baru.
6.
Penerima manfaat PUHH
PUHH merupakan kepentingan semua pihak, baik pusat, provinsi dan kabupaten/kota:
1.   Salah satu tujuan PUHH adalah dalam upaya mengamankan hak-hak Negara atas hasil hutan, salah satunya adalah PSDH.
2.  Dana Bagi Hasil (DBH) dari PSDH terbesar adalah diterima oleh daerah yaitu sebesar 80%, sehingga tidak cukup alasan bahwa PUHH merupakan kepentingan pusat.
3. Sesuai PP No. 38 Tahun 2007, peran provinsi/kabupaten dalam PUHH adalah melaksanakan pengendalian dan pengawasan, yang di dalam Permenhut No. P.41 dan P.42/Menhut-II/2014 dilakukan melalui WAS-GANISPHPL yang ditugaskan sebagai P2LHP, P2SKSKB dan P3KB di lapangan.
4.   Oleh karena itu, secara yuridis cukup alasan bagi provinsi dan kabupaten/kota memperjuangkan/mengalokasikan anggaran melalui APBD untuk membiayai operasional P2LHP, P2SKSKB dan P3KB.

@Copyright Direktorat BIKPHH 2014

0 komentar :

Posting Komentar