PROFIL KPHP MODEL MINAS TAHURA (PROVINSI RIAU)
A. Aspek Wilayah
A.1. Penetapan Wilayah KPHL dan KPHP Tingkat Provinsi Riau
Wilayah KPHL dan KPHP Provinsi Riau (hingga tulisan ini diposting) belum ditetapkan.
A.2. Penetapan Wilayah KPHP Model Minas Tahura
Penetapan wilayah KPHP Model Minas Tahura di Kabupaten Siak dan Kabupaten Kampar, ditetapkan sesuai Keputusan Menteri Kehutanan No. SK. 765/Menhut-II/2012 tanggal 26 Desember 2012, dengan luas ± 147.734 ha, terdiri dari :
- Hutan Produksi Terbatas (HPT) : ± 140.562 ha.
- Tahura : ± 6.172 ha.
PETA WILAYAH KPHP MODEL MINAS TAHURA & FUNGSI KAWASAN HUTAN BERDASARKAN SK PENETAPAN NOMOR SK. 765/MENHUT-II/2012 TANGGAL 26 DESEMBER 2012
A.3. Kondisi Batas Wilayah
Letak Geografis :
101°9'44 "- 101°41'21,3" BT
1°1'28 " - 0°36'33,121" LU
Batas-Batas :
- Timur :
Kab.Siak
- Barat : Kab.Siak
- Selatan : Kab.Kampar,
Kota Pekanbaru
- Utara : Kab.Bangkalis
A.4. Kondisi Penutupan Lahan
A.5. Kondisi Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan
Izin pemanfaatan dalam KPHP Model Minas Tahura:
B. Aspek Kelembagaan
- Bentuk Kelembagaan KPHP Model
KPHP Model Minas Tahura berbentuk Unit Pelaksana Teknis (UPTD). Saat ini organisasi KPH Model Minas Tahura menggunakan UPTD Tahura.
- Kelengkapan Sarana dan Prasarana
Fasilitas sarana dan prasarana dari Kementerian Kehutanan berupa 1 unit kendaraan roda 4 (empat) dan tiga unit kendaraan roda 2 (dua) serta peralatan kantor dan survey.