Rabu, 24 September 2014

HTR oleh BPPHP Wilayah 3 Pekanbaru



Empat Pilar Lima Sempurna Keberhasilan Pembangunan HTR
(Dalam Mendukung Keberhasilan Pembangunan HTR)
1.    Koperasi/Kelompok Tani
Adanya kekompakan antara Ketua, Pengurus, dan Anggota Koperasi.

     2.     Pendamping HTR
Pendamping HTR memiliki integritas moral yang baik, inovatif, kreatif, profesional, memahami adat istiadat dan budaya sekitar, mampu mengembangkan diri dan dapat bekerjasama di dalam team.

     3.    Dinas Kehutanan, Kabupaten/Kota
Adanya koordinasi yang baik kepada pihak dalam menangani HTR.

     4.    BPPHP
BPPHP mampu mengarahkan, melayani pelaku HTR dan membangun komunikasi dengan para pihak.

     5.    Bupati/Walikota
Mendukung pembangunan HTR dengan diterbitkannya kebijakan-kebijakan yang mendukung kemajuan HTR, dalam rangka meningkatkan index pembangunan manusia di wilayahnya, khususnya masyarakat sekitar hutan.


Referensi
·         Peraturan Menteri Kehutanan No. P.55/Menhut-II/2011 tentang Tata Cara Permohonan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Rakyat Dalam Hutan Tanaman.
·         Peraturan Menteri Kehutanan No. P.31/Menhut-II/2013 tentang Tata Cara Permohonan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Rakyat Dalam Hutan Tanaman.


0 komentar :

Posting Komentar